Rabu, 29 September 2010
kode etik akuntan publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
RERANGKA KODE ETIK IAI
• Prinsip Etika (IAI)
• Aturan Etika (IAPI)
• Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
• Tanggung jawab profesi
• Kepentingan Umum (Publik)
• Integritas
• Obyektivitas
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
• Kerahasiaan
• Perilaku Profesional
• Standar Teknis
ATURAN ETIKA
• Independensi, Integritas, Obyektivitas
• Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
• Tanggung jawab kepada Klien
• Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
• Tanggung jawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
• Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
• Dan staf profesional ( baik yang anggota IAI- KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik.
• Rekan pimpinan KAP bertanggungjawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Sumber :
www.wikipedia.org
www.scribd.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar