Senin, 03 Januari 2011

Langkah - langkah Menjadi Auditor

Langkah- langkah untuk menjadi auditor, auditor harus mengetahui standar praktek dan kode etik sebagai seorang auditor.

Standar Praktek Profesional.
Standards For The Professional Practice Of Internal Auditing terdiri atas 3 (tiga) kelompok standar, yaitu :
1) Standar Atribut, yang berkenaan dengan karakterisitik auditor internal baik secara organisasional maupun secara individual dalam melaksanakan aktivitas auditnya.
2) Standar Pelaksanaan, yang menjelaskan sifat aktivitas audit internal, manajemen atas aktivitas audit.
3) Standar Implementasi, yang berkenaan dengan aplikasi standar atribut dan standar pelaksanaan dalam jenis audit tertentu (misalnya dalam audit kepatuhan, dan investigasi fraud). Standar Implementasi dicirikan dengan kode “A” atau “C” pada Standar Atribut, dan Standar Pelaksanaan.
Pada bahasan ini, akan dikemukakan ringkasan Standar Atribut yang merupakan bagian dari Standards For The Professional Practice Of Internal Auditing,

Kode Etik Auditor Internal
1) Integritas :
a. Melaksanakan pekerjaan audit dengan jujur, penuh ketelitian/tekun serta bertanggungjawab.
b. Mematuhi hukum serta diharapkan membuat pengungkapan berdasarkan hukum dan profesi.
c. Tidak akan dengan sengaja/sadar menjadi bagian dari kelompok yang melakukan aktivitas ilegal, atau melanggar aturan yang akan mendiskreditkan profesi atau organisasi.
d. Mendukung dan memberikan kontribusi kepada pencapaian tujuan legal dan etis organisasi.
2) Objektivitas :
a. Tidak turut campur/berpartisipasi dalam aktivitas yang merusak/mengganggu pertimbangan profesional yang diberikan, termasuk aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
b. Tidak akan menerima sesuatu apapun yang dapat merusak/mengganggu atau dianggap akan merusak/mengganggu pertimbangan profesional yang diberikan.
c. Akan mengungkapkan semua fakta yang material untuk menghindari distorsi pelaporan aktivitas yang direview.
3) Kerahasiaan :
a. Berhati-hati dalam menggunakan dan memproteksi informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya.
b. Tidak menggunakan informasi bagi keuntungan pihak tertentu, atau cara tertentu yang bertentangan dengan hukum atau merugikan pencapaian tujuan legal dan etis organisasi.
4) Kompetensi :
a. Menggunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam melaksanakan perkerjaan audit
b. Melaksanakan pekerjaan audit berdasarkan standar profesional yang berlaku.
c. Menyempurnakan/meningkatkan secara terus menerus kecakapan, serta kualitas pelayanan.

tedirustendi32.files.wordpress.com

1 komentar: