Senin, 03 Januari 2011

Perbedaan


Perbedaan pokok antara Auditor Internal dengan Auditor Eksternal dapat gambarkan sebagai berikut :
Auditor Internal
Auditor Eksternal
Subjek adalah pegawai organisasi ybs, atau dapat pula pihak luar dalam hubungan kerja outsourcing.
Subjek adalah pihak luar yang independen (Akuntan Publik).
Melayani kebutuhan manajemen, oleh karena itu fungsi audit internal nerupakan bagian dari organisasi ybs.
Melayani kebutuhan pihak ketiga yang memerlukan informasi keuangan yang reliabel.
Fokus ke masa depan untuk membantu manajemen mencapai sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Fokus kepada akurasi dan dapat dipahaminya kejadian historis seperti yang diekspresikan dalam laporan keuangan
Berkepentingan secara langsung dalam pencegahan fraud dalam berbagai bentuk atau tingkat aktivitas yang direview.
Berkepentingan secara insidental dalam pencegahan/pendeteksian fraud secara umum, tetapi berkepentingan secara langsung bila terdapat pengaruh yang bersifat material pada laporan keuangan.
Independen terhadap aktivitas yang diaudit, tetapi siap merespon kebutuhan dan keinginan manajemen.
Independen terhadap manajemen/klien baik dalam penampilan maupun sikap mental.
Review atas aktivitas dilakukan secara terus menerus (kontinyu).
Review atas catatan/dokumen yang mendukung laporan keuangan secara periodik (umumnya setiap satu tahun sekali).


Aktivitas Audit Internal :
Praktek audit internal meliputi 3 (tiga) kategori dasar, yaitu :
1)      Audit Keuangan, yang meliputi analisis aktivitas ekonomi perusahaan yang diukur dan dilaporkan berdasarkan metode akuntansi.
2)      Audit Kepatuhan, yang meliputi suatu review atas pengendalian keuangan dan operasi, serta transaksi untuk menentukan tingkat kepatuhan/kesesuaiannya dengan hukum, regulasi, standar dan prosedur yang berlaku/ada.
3)      Audit Operasional, yang meliputi review secara komprehensif atas berbagai fungsi dalam organisasi untuk menilai keekonomisan dan efisiensi operasi, serta keefektifan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Bentuk Bantuan Auditor Internal Bagi Manajemen :
Bagian Audit Internal dapat membantu manajemen dalam hal :
1)      Pemantauan aktifitas yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Manajemen Puncak
2)      Pengidentifikasian dan meminimalisasi risiko.
3)      Memastikan validitas laporan yang ditujukan kepada manajemen, dengan cara mereview laporan dalam hal akurasi, ketepatan waktu, dan kegunaannya.
4)      Melindungi manajemen dalam tataran teknis, terutama dari dampak negatif penggunaan teknologi informasi, dengan cara memberikan analisis yang berkenaan dengan informasi yang dihasilkan sistem pengolah data.
5)      Membantu dalam proses pengambilan keputusan, dengan cara menyediakan atau menentukan keabsahan data/informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu juga mengevaluasi dampak dari keputusan yang dibuat manajemen, serta menunjukkan/menjelaskan risiko yang tidak dapat diantisipasi.
6)      Melakukan review yang berorientasi ke masa depan (Program Audits), dengan cara melakukan review atas suatu kebijakan atau program yang masih dalam tahap perancangan, serta menilai pengendalian melalui sistem informasi sebelum sistem tersebut diimplementasikan.
7)      Membantu manajemen dalam menjalankan fungsinya. Dalam hal ini audit internal diarahkan untuk menemukan akar permasalahan yang dihadapi manajemen dan memberikan saran kepada manajemen untuk melakukan perbaikan.

Dilema Auditor Internal.
Dalam melaksanakan pekerjaan auditnya, auditor internal berhadapan dengan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik peranan dan konflik kepentingan. Oleh karena itu memastikan bahwa pekerjaan audit dapat diselesaikan dengan baik, maka auditor internal harus independen. Indikator yang digunakan :
1)      Independensi Dalam Penyusunan Program Audit :
a.       Program audit tidak diinterferensi oleh manajemen
b.      Prosedur audit tidak diinterferensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan
c.       Review atas tugas audit terbebas dari syarat-syarat yang biasanya akan menyertai proses audit.
2)      Independensi dalam Pengujian :
a.       Memiliki akses yang luas terhadap catatan, properti/fasilitas, dan personal/pegawai yang relevan dengan pekerjaan audit.
b.      Adanya kerjasama secara aktif dari personal manajemen selama pengujian dilakukan.
c.       Terbebas dari upaya-upaya manajemen dalam aktivitas tertentu yang diuji, atau dalam penentuan persoalan pembuktian yang dapat diterima.
d.      Terbebas dari kepentingan pribadi auditor yang mengarah kepada upaya mengeyampingkan atau membatasi pengujian.
3)      Independensi Dalam Pelaporan :
a.       Fakta yang dilaporkan (baik makna/arti maupun pengaruhnya) tidak direkayasa/dimodifikasi.
b.      Terbebas dari tekanan pihak tertentu untuk meniadakan/menghilangkan persoalan/masalah penting dari laporan audit.
c.       Menghindari ambiguitas makna (melalui penggunaan bahasa) dalam pernyataan mengenai fakta, pendapat atau rekomendasi, yang dapat mempengaruhi interpretasi pengguna informasi hasil audit.
d.      Terbebas dari upaya untuk mengenyampingkan/menolak pertimbangan auditor sebagai fakta atau pendapat lain dalam laporan audit.
 
tedirustendi32.files.wordpress.com

1 komentar: