Langkah- langkah untuk menjadi auditor, auditor harus
mengetahui standar praktek dan kode etik sebagai seorang auditor.
Standar Praktek Profesional.
Standards For The Professional Practice Of Internal Auditing
terdiri atas 3 (tiga) kelompok standar, yaitu :
1) Standar Atribut, yang berkenaan dengan karakterisitik
auditor internal baik secara organisasional maupun secara individual dalam
melaksanakan aktivitas auditnya.
2) Standar Pelaksanaan, yang menjelaskan sifat aktivitas
audit internal, manajemen atas aktivitas audit.
3) Standar Implementasi, yang berkenaan dengan aplikasi
standar atribut dan standar pelaksanaan dalam jenis audit tertentu (misalnya
dalam audit kepatuhan, dan investigasi fraud). Standar Implementasi dicirikan
dengan kode “A” atau “C” pada Standar Atribut, dan Standar Pelaksanaan.
Pada bahasan ini, akan dikemukakan ringkasan Standar Atribut
yang merupakan bagian dari Standards For The Professional Practice Of Internal
Auditing,
Kode Etik Auditor Internal
1) Integritas :
a. Melaksanakan pekerjaan audit dengan jujur, penuh
ketelitian/tekun serta bertanggungjawab.
b. Mematuhi hukum serta diharapkan membuat pengungkapan
berdasarkan hukum dan profesi.
c. Tidak akan dengan sengaja/sadar menjadi bagian dari
kelompok yang melakukan aktivitas ilegal, atau melanggar aturan yang akan
mendiskreditkan profesi atau organisasi.
d. Mendukung dan memberikan kontribusi kepada pencapaian
tujuan legal dan etis organisasi.
2) Objektivitas :
a. Tidak turut campur/berpartisipasi dalam aktivitas yang
merusak/mengganggu pertimbangan profesional yang diberikan, termasuk aktivitas
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
b. Tidak akan menerima sesuatu apapun yang dapat
merusak/mengganggu atau dianggap akan merusak/mengganggu pertimbangan
profesional yang diberikan.
c. Akan mengungkapkan semua fakta yang material untuk
menghindari distorsi pelaporan aktivitas yang direview.
3) Kerahasiaan :
a. Berhati-hati dalam menggunakan dan memproteksi informasi
yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya.
b. Tidak menggunakan informasi bagi keuntungan pihak
tertentu, atau cara tertentu yang bertentangan dengan hukum atau merugikan
pencapaian tujuan legal dan etis organisasi.
4) Kompetensi :
a. Menggunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam
melaksanakan perkerjaan audit
b. Melaksanakan pekerjaan audit berdasarkan standar
profesional yang berlaku.
c. Menyempurnakan/meningkatkan secara terus menerus
kecakapan, serta kualitas pelayanan.
tedirustendi32.files.wordpress.com
(DN)
BalasHapusHarus punya ijazah apa nih buat jadi auditor?
Training Auditor