&
Audit Forensik
Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan
yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit
berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit
Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat
apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria
PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External
Auditor
2. Audit
Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial
maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi,
aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan
dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit
Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi,
mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk
pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah
keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan
(perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/
keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa
untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah
Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan
mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu
sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern
perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan
pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah
membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan
perusahaan.
3. Auditing
Sektor Publik
Merupakan kontrol
atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti
pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial
statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang
dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur
operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit
yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor
publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai
operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan
oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu
entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan
apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia
dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan
suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu
manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP
(IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas
laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam
bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan
Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh
Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk
fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan
prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi
adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk
fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan
review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi
praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Bidang jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit
umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan
keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
Perizinan
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Kantor akuntan publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib
mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan
publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih
dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Kantor akuntan public yang
terbesar ada di Amerika Serikat.
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
* Perseorangan – hanya dapat didirikan dan
dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai
pimpinan.
* Persekutuan perdata atau persekutuan firma –
hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75%
dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan
(bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin
Rekan.
Perizinan
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki izin akuntan publik.
* Menjadi anggota IAPI.
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap
dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah
setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register
negara untuk akuntan.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu
(SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling
kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor,
dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir
Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan
bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah
benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan,
selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan
oleh notaris.
* Memiliki surat izin akuntan publik bagi
Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih
berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan
KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan
Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha
persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin
dari Menteri Keuangan.
Penggunaan nama
KAP berbentuk badan usaha
perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP
berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan
akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila
jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik
yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan
singkatan atau penggalan nama.
Akuntan publik di negara lain
Amerika Serikat
Profesi ini dilaksanakan
dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika
Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah
US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan
praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United
States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini
para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Setiap bidang profesi tentunya
harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode
Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada
yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas
mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini
salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik (Kode Etik) terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian
A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan
kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik
ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010
Audit
Forensik
Audit forensik
merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil
dari audit forensik dapat digunakan dalam proses
pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki
kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi.
Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik
dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif,
penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan
perkara tindak pidana korupsi.
Definisi Audit Forensik
Selama audit forensik, profesional mengumpulkan
dan menilai informasi keuangan yang akan digunakan dalam hukum
proses.. Audit dilakukan oleh auditor
forensik yang mengandalkan pada prinsip-prinsip hukum
, bisnis
, etika dan akuntansi umum. Sedangkan hasil audit forensik kebanyakan digunakan
di pengadilan, mereka kadang-kadang digunakan untuk menyiapkan pertahanan hukum
dan rahasia dibuat di bawah hukum sebagai produk kerja pengacara.
Siapa yang Melakukan
- Umumnya, akuntan publik bersertifikat (CPA), akuntan disewa atau ekonom melakukan audit forensik. auditor forensik juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum dasar serta standar untuk penemuan hukum dan etika profesiDengan demikian, tidak jarang untuk auditor forensik juga menjadi pengacara berlisensi atau paralegal.
Tujuan
- audit forensik sering dilakukan dalam rangka untuk menghitung kerusakan yang diakibatkan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Mereka juga dapat digunakan untuk menilai biaya hidup dan perawatan. Forensik audit dapat dilakukan untuk mengantisipasi litigasi atau sebagai bagian dari proses pengadilan. Mereka juga dapat berfungsi sebagai audit internal untuk mencegah tindakan ilegal oleh karyawan atau menentukan apakah seorang pekerja harus diakhiri.
Siapa mempekerjakan
- audit forensik berlangsung di sejumlah pengaturan, termasuk instansi pemerintah, sekolah, firma hukum, perusahaan asuransi, rumah sakit, perusahaan swasta dan perusahaan keuangan dan akuntansi. Mereka mungkin juga akan ditahan oleh papan lisensi profesional, mediator pengadilan dan lembaga penegak hukum.
Kasus
- audit forensik yang dilakukan di berbagai jenis kasus hukum, termasuk penggelapan, pelanggaran jabatan, misfeasance, tunjangan anak, tunjangan, pemukiman cedera pribadi dan kasus penipuan asuransi. Mereka juga digunakan dalam sidang administratif, seperti ketika pengacara menghadap pencabutan izin praktek atau bila akuntan telah secara resmi dituduh keliru laba. Polisi departemen dan penyelidik kriminal juga menggunakan audit forensik untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan terhadap tersangka.
Tugas
- Selama audit forensik, auditor dapat mengumpulkan bukti-bukti meskipun laporan bank, penerimaan kartu kredit, pesanan pembelian, email dan file elektronik. Seorang auditor forensik juga dapat melakukan penelitian tentang kerusakan, hukum dan peraturan, serta mempersiapkan laporan tertulis temuan dan memberikan rekomendasi kepada pengadilan, pengacara individu, pembuat pajak, mediator, manajer risiko, lisensi papan dan perusahaan asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar