Prinsip akuntansi yang berlaku umum
Di bidang akuntansi dan keuangan terutama audit di Indonesia, dikenal istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” (merupakan padanan dari frasa “generally accepted accounting principles”) adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi
yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip
akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda
dari prinsip akuntansi yang berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu,
untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam laporannya
akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan yang diaudit telah
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar